Perbedaan PNS dengan PPPK


adsanjaya.com - Penerimaan PPPK kian ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat luas terutama bagi yang tidak lulus cpns 2018 kemarin sering banyak mencari tau kapan P3K atau PPPK itu akan di buka. namun sebelum pendaftaran P3K dibuka sebaiknya kita ketahui apa itu yang di maksud dengan program PPPK.

PPPK atau P3K adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id. Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Berikut Perbedaan PPPK dengan CPNS!
Semenjak diberlakukannya UU No. 5/2014 tentang ASN, status pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK yang akan dijelaskan dibawah ini adalah merupakan perbedaan PPPK dan PNS yang ditilik berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014 yang telah ditandatangani presiden tanggal 15 Januari 2014.

     Perbedaan pertama....Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud UU tersebut merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

     Berdasarkan bunyi dari UU ASN Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”.

     Perbedaan yang kedua adalah dalam hal masalah gaji. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa seorang PNS berhak memperoleh :

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.

     Adapun PPPK berhak memperoleh:

a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan
d. Pengembangan kompetensi.

     Untuk pemberhentian pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan karena kebijakan pemerintah untuk dilakukan pensiun usia dini. Ditambah dengan batasan-batasan umur pensiun yang telah ditentukan.

     Sedangkan untuk P3K, yang menjadi perbedaan adalah karena habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait dan tidak diberikan Nomor Induk Pegawai oleh pemerintah. Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai. Dengan kata lain, P3K merupakan PNS yang di kontrak. Namun adakah pernyataan seperti itu? Karena tunjangan dan gaji sama diberikan hanya jaminan pensiunan dan hari tua yang tidak diberikan serta waktu kerja yang tidak tetap.

     Sebenarnya semua pegawai honorer, P3K atau semua orang yang ingin menjadi PNS memiliki peluang yang sama, hanya karena kemampuan, pengetahuan dan waktu belum menentukan, termasuk honorer yang gagal pada tes seleksi sebelumnya, untuk lebih memahami soal dan kondisi saat melakukan seleksi tes CPNS. Pemahaman materi akan mempermudah saat tes dilaksanakan dengan mempelajari materi pembelajaran yang sesuai, ditambah kondisi saat ini untuk penerimaan tes CPNS adalah dilakukan dengan menggunakan sistem Enkripsi dan Dekripsi, sedangkan untuk tahapan tes kemampuan dasar diterapkan sistem penggunaan komputer atau disebut dengan CAT CPNS.


Info lowongan kerja:
Ikuti instagram @adsanjayacom untuk update lowongan terbaru setiap hari.

Posting Komentar untuk "Perbedaan PNS dengan PPPK"